Unit Gawat Darurat (UGD)

Demo Image

Unit Gawat Darurat (UGD)

Persyaratan :

a)  Kartu berobat pasien

b) Status / rujukan pasien dari tempat pelayanan

Prosedur :
a) Pasien menunggu ditempat antrian yang sudah disediakan

b) Pasien dipanggil sesuai dengan nomor urut dokumen dari loket

c) Pasien mendapat pelayanan sesuai dengan penyakit yang diderita

Waktu Pelayanan :

a) 10 menit s/d selesai (Tergantung berat ringannya tindakan pada penyakit yang diderita)

Biaya / Tarip :

a) Gratis bagi pasien wilayah Kab. Mojokerto

b) Tarip sesuai PERDA bagi pasien diluar wilayah Kab. Mojokerto

Produk Layanan :

a) Pelayanan

b) Perawatan

c) Tindakan

@ Designed By Dinas Komunikasi & Informatika Kab. Mojokerto