Unit Gawat Darurat (UGD)
Persyaratan :
a) Kartu berobat pasien
b) Status / rujukan pasien dari tempat pelayanan
Prosedur :
a) Pasien menunggu ditempat antrian yang sudah disediakan
b) Pasien dipanggil sesuai dengan nomor urut dokumen dari loket
c) Pasien mendapat pelayanan sesuai dengan penyakit yang diderita
Waktu Pelayanan :
a) 10 menit s/d selesai (Tergantung berat ringannya tindakan pada penyakit yang diderita)
Biaya / Tarip :
a) Gratis bagi pasien wilayah Kab. Mojokerto
b) Tarip sesuai PERDA bagi pasien diluar wilayah Kab. Mojokerto
Produk Layanan :
a) Pelayanan
b) Perawatan
c) Tindakan