Pendaftaran/ Loket
Pendaftaran/ Loket bertujuan untuk pemberian informasi kepada pasien dan keluarga, menciptakan tertib administrasi yang teratur, dan menyediakan berkas rekam medis dan klarifikasi data pasien yang akan melakukan pengobatan. Persyaratan pendafatan diantaranya:
- Pasien Baru. Melampirkan 2 Lembar Fotokopi: a) Kartu Keluarga, b) Kartu Tanda Penduduk, c) Kartu BPJS/KIS
- Pasien Lama. Melampirkan 1 Lembar Fotokopi: a) Kartu Keluarga, b) Kartu Tanda Penduduk, c) Kartu BPJS/KIS