Peraturan Permintaan Rujukan Pasien BPJS
Peraturan Permintaan Rujukan Pasien BPJS:
1. Rujukan diberikan oleh Dokter Puskesmas atas Dasar Indikasi Medis, Bukan atas permintaan pasien dan bukas atas permintaan RS
2. Masa berlaku rujukan sebelumnya sudah habis
3. Pasien membawa surat kontrol atau rujukan yang lama yang sudah diisi oleh Dokter RS
4. Pasien dengan Tujuan 2 Poli di RS yang sama bisa mengggunakan rujukan internal RS